Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita tidak asing dengan istilah koperasi. Koperasi adalah suatu bidang usaha dimana kita dapat menjual barang/jasa dan mengikuti program menabung bahkan meminjam uang. Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi, menurut bahasa, koperasi ialah bekerja secara bersama-sama. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, biasanya koperasi sangat terbuka untuk masyarakat yang ingin bergabung. Seperti Koperasi “Kopma UGM”, ia terbuka dalam menerima mahasiswa UGM atau mahasiswa luar untuk bergabung menjadi anggota koperasi. Namun, apa sih yang mendorong mereka untuk bergabung dengan koperasi? Berikut tujuh alasan kenapa kita harus bergabung dengan koperasi.

1.Koperasi dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia

Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai sokoguru ekonomi, koperasi berperan dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang bersifat kebersamaan dan gotong royong. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib anggotanya yang membutuhkan pekerjaan untuk mengelola usahanya. Koperasi memberi kesempatan bagi tenaga kerja untuk belajar manajemen keuangan serta mendapatkan penghasilan setiap bulan dari hasil pengelolaan koperasi. Dengan begitu, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah mengapa koperasi berperan dalam tatanan perekonomian Indonesia. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga dapat memberdayakan masyarakat, yang kemudian akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

2. Alternatif tempat menabung

Ternyata tidak hanya di bank saja, koperasi juga dapat menjadi wadah untuk menabung. Tabungan anggota koperasi ini dinamakan Simpanan Sukarela. Berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota dan dapat diambil kapan pun. Simpanan sukarela dapat ditarik ketika dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan anggota dan pengurus. Dalam pencatatan, simpanan sukarela bukan termasuk modal usaha anggota atau koperasi, terkecuali atas kesepakatan anggota dan pengurus untuk keperluan berinvestasi.

3. Memiliki wadah sebagai tempat berkembang

Disamping sebagai ladang mencari penghasilan, koperasi juga merupakan wadah pengembangan diri, seperti kegiatan seminar atau perlombaan. Di koperasi “Kopma UGM” sendiri terdapat wadah bagi para anggotanya untuk mengembangkan minat, bakat, dan ide-ide dalam bentuk Gugus Komunitas. Adapun Gugus Komunitas tersebut, diantaranya: Speaking Club, Trainer Community, Kopma Design Center, Gerakan Cinta Koperasi, Kewirausahaan, Lembaga Penerbitan, Sport Society, Riset, dan Informatika dan Teknologi Club. Contohnya di komunitas Kewirausahaan, kita dapat melakukan praktek penjualan serta melakukan kunjungan ke tempat-tempat kewirausahaan atau UMKM, atau mengikuti seminar-seminar kewirausahaan. Kita juga bisa menjadi delegasi pada lomba-lomba yang membawa nama koperasi “Kopma UGM”, yaitu dengan masuk ke komunitas Gerakan Cinta Koperasi.

4. Mendapat SHU tiap tahun

SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diterima anggota koperasi setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sisa hasil usaha adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Di koperasi “Kopma UGM”, SHU dibagikan tiap akhir periode Kepengurusan. Jumlah SHU setiap anggota berbeda-beda tergantung besaran poin aktivitas dan belanja. Jika mengikuti kegiatan-kegiatan seperti kepanitiaan, lomba, pendidikan 3D, ataupun tim kerja, maka kita akan mendapatkan poin aktivitas. Sedangkan, jika kita melakukan pembelian atau penggunaan jasa di divisi usaha Kopma UGM, maka akan mendapatkan poin belanja. Poin belanja ini cukup menguntungkan karena berbagai diskon dan penawaran menarik dari poin belanja yang kita dapatkan. Sebagai anggota koperasi “Kopma UGM”, kita berhak mendapatkan keuntungan ini. Ketentuan pembagian SHU ini diatur sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota melalui rapat anggota.

5. Asas Kekeluargaan Koperasi

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan, dimana anggota dapat saling membantu satu sama lain. Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, tentu saja akan mendapatkan jaringan relasi yang lebih luas. Kita dapat bertemu dan berkenalan dengan anggota-anggota lain sehingga membentuk koneksi. Memiliki relasi yang luas dan koneksi yang baik sangat diperlukan ketika kita mulai berusaha atau menjadi wirausaha.

6. Belajar berwirausaha

Di dalam koperasi, anggota tidak hanya dapat berperan sebagai konsumen, namun juga sebagai produsen. Koperasi dapat membantu untuk menjual produk dari usaha kita. Produk anggota dapat dijual melalui koperasi, sehingga pasar yang terbuka lebih luas. Kita akan mendapatkan customers yang tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat sekitar koperasi atau orang lain yang berhubungan dengan relasi kita. Kita dapat mengembangkan potensi dan ekonomi pula dengan kemudahan pinjaman dana usaha dari koperasi.

7. Berkesempatan bergabung menjadi bagian kepengurusan staf yang dapat ditulis dalam CV sebagai softskill

Tidak semua Unit Kegiatan Mahasiswa menyediakan wadah dimana kita dapat terjun langsung dan terlibat mengurus seluk beluk koperasi “Kopma UGM”. Pengalaman menjadi anggota koperasi “Kopma UGM” yang didapatkan bisa setara dengan pengalaman magang karena kepengurusan staf berkompromi langsung dengan pihak karyawan. Pengalaman ini dapat kita masukkan sebagai softskills di dalam CV.

Categories: Artikel

admin

Koperasi Gemilang Usaha Indonesia (KGUI) Mitra UMKM & PKL Indonesia